Nama : Lely Adindasari
Kelas : 3EA14
Npm : 16214018
BAB VIII
PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The
Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan
melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial
di dalamnya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
RAPAT ANGGOTA
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara
dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada
pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
koperasi.
PENGURUS
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan,
mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor
yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban
pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
*Pusat pengambil keputusan tertinggi
* Pemberi nasihat
*Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
*Penjaga berkesinambungannya organisasi
*Simbol
PENGAWAS
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
MANAJER
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang
lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan
perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama
dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
*organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
*perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
BAB IX
- JENIS-JENIS KOPERASI
Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena
kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya. Koperasi mendasarkan perkembangan
pada potensi ekonomi daerah kerjanya. Tidak dapat dipastikan secara umum dan
seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan
koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan
efisiensi.
KUD (Koperasi Unit Desa) dan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) merupakan jenis
koperasi yang cukup umum diketahui masyarakat. KUD tumbuh dan berkembang pada
masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.Berdasar pada kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Jenis Koperasi Berdasarkan keanggotaannya
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya.Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer.Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder.Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “Bentuk koperasi adalah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.“
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.Berdasar pada kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
- Koperasi Konsumsi, didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Dan sudah semestinya barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
- Koperasi Jasa, berfungsi memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat peminjaman uang yang lain.
- Koperasi Produksi, membantu penyediaan bahan baku dan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut.
- Koperasi Primer, merupakan koperasi yang memiliki anggota paling sedikit 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder, merupakan koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- koperasi pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi : koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
- Koperasi Serba Usaha (KSU)
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Produksi
Jenis Koperasi Berdasarkan keanggotaannya
- Koperasi Unit Desa (KUD)
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
- Koperasi Sekolah
- Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Konsumsi
- Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya.Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer.Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder.Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
- Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
- Bentuk Koperasi Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
- Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
- Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “Bentuk koperasi adalah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.“
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
- Primer,
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
- Pusat, Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
- Gabungan, Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
BAB X
ARTI MODAL KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan
untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
Ø Modal jangka panjang
Ø Modal jangka pendek
Ø Koperasi harus
mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
SUMBER MODAL
Sebagai lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan
permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan
produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat
keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal
sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non
keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan
organisasi koperasi.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
· Simpanan Pokok adalah
sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada
Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan
jumlahnya sama untuk semua anggota
· Simpanan Wajib adalah
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada
Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
· Simpanan Sukarela adalah
simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian
atau peraturan –peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
· Modal sendiri (equity
capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana
cadangan, dan donasi/hibah.
o
Dana Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha,
yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang
keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
Hibah
Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
· Modal pinjaman (
debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber
lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan menurut
UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967
menentukan bahwa 25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan
· Memenuhi kewajiban tertentu
· Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
· Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di
kemudian hari
· Perluasan usaha
BAB XI
Efek – Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan
koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan
mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan
atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas
pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidak nya pelayanan koperasi
dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi
dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu
atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari
pihak-pihak lain di luar koperasi.
Efek Harga dan Efek Biaya
Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan
atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang
dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan
keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut:
a. Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya,
pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi
sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi
yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan
terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada
koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.
b. Dimensi partisipasi dipandang dari
bentuknya
Dipandang dari sifat
keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan
dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua
bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
c. Dimensi partisipasi dipandang dari
pelaksanaannya
Dipandang
dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun
tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat
dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta
aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan
fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan
saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal,
memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila
jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi
yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan
aspirasinya.
d. Dimensi partisipasi dipandang dari segi
kepentingannya
Dari segi kepentingannya
partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif
participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis
partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik
dan sekaligus sebagai pelanggan.
Dalam kedudukannya sebagai pemilik:
1. Para anggota memberikan kontribusinya terhadap
pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya
terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk
kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan
sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi), dan
2. Mengambil bagian dalam penetapan tujuan,
pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan
koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan
Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah
satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan
(benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi
manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu
faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi dan partisipasi anggota
sangat erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh
anggota tersebut.
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para
anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan
kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di
sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan
pelayanan kepada anggotanya.
- Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
- Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahankebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila
koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang
lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap
koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan
koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan
mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah
menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan
kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan
koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi
dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
- Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
- Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar